UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 34
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pemilih yang namanya telah dicatat dalam Daftar Pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, diberi bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat panggilan.
(2) Format surat panggilan ditetapkan oleh KPU.
PRESIDEN
