UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 35
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Warga negara yang berhak memilih dan bertempat tinggal di luar
negeri mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut PPLN, setempat.
(2) PPLN berkedudukan di kantor-kantor perwakilan Republik Indonesia
setempat.
(3) PPLN terdiri dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang ditentukan oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan mempertimbangkan usulan yang telah masuk dari Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil
Ketua, seorang Sekretaris, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggaota, selanjutnya diusulkan kepada PPI untuk memperoleh Surat Keputusan.
