UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 33
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dilakukan
dengan mencatat data pemilih dalam Daftar Pemilih.
(2) Format Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh
KPU.
