UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 32
BAB 6 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Pemberian suara merupakan hak warga negara yang berhak memilih.
(2) Pendaftaran pemilih di tempat yang ditentukan, dilakukan secara aktif
oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri lainnya yang sah.
(3) Untuk Desa/Kelurahan/UPT yang secara geografis sulit dijangkau oleh
pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri, PPS berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.
(4) Penentuan jadwal waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran pemilih
ditentukan oleh KPU.
