UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
Tugas dan kewajiban Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah :
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
