UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN
Hubungan dan tata kerja antara Panitia Pengawas dengan KPU dan Panitia Pelaksana mulai dari Tingkat Pusat sampai dengan di TPS, ditur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, berkonsultasi dengan KPU.
