Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dibentuk
Panitia Pengawas.
(2) Panitia pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk di Tingkat
Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Tingkat Kecamatan.
(3) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Pusat, Tingkat I, dan
Tingkat II, terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat.
(4) Keanggotaan Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan terdiri dari unsur
Perguruan Tinggi dan unsur masyarakat.
(5) Susunan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk Tingkat Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi untuk Tingkat I, Ketua Pengadilan Negeri untuk Tingkat II dan Tingkat Kecamatan.
