Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
PRESIDEN
(1) Keanggotaan KPPS terdiri dari wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan/atau wakil masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan KPPS adalah sebagai berikut :
Seorang Ketua merangkap Anggota;
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
Anggota-anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua KPPS dipilih dari dan oleh Anggota KPPS.
(4) Susunan dan keanggotaan KPPS ditetapkan dengan keputusan PPS.
(5) Jumlah, tugas, dan kewajiban masing-masing Anggota KPPS sebagaimana
dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(6) KPPS dilengkapi dengan dua orang anggota Pertahanan Sipil sebagai
petugas keamanan yang diusulkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dan ditetapkan oleh KPPS.
(7) Setiap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan yang
bersangkutan dapat mengutus satu orang saksi untuk mengikuti persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara, di setiap TPS.
(8) Saksi utusan setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum di TPS harus
menunjukkan surat mandat dari Pimpinan Partai Politik setempat kepada KPPS.
