UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPS adalah :
melakukan pendaftaran pemilih dengan membentuk petugas pendaftaran pemilih;
membentuk Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
membantu tugas-tugas PPK;
