UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPS yang dibentuk oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a berkedudukan di Desa/Kelurahan/Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang bersangkutan, dan berfungsi sebagai pelaksana PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPS terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dipilih secara demokratis dari dan oleh
Anggota PPS.
(4) Susunan dan Keanggotaan PPS ditetapkan dengan keputusan PPK.
