UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPI, PPD I, PPD II, dan PPK dibantu oleh
sebuah Sekretariat yang dikepalai oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2) Susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia sebagaimana
dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Personalia Sekretariat PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(4) Personalia Sekretariat PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur;
(5) Personalia Sekretariat PPD II dan PPK diangkat dan diberhentikan oleh
Bupati/Walikotamadya.
