UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPK adalah :
- membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara
PRESIDEN
yang selanjutnya disebut PPS;
menghitung suara hasil Pemilihan Umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II ditingkat Kecamatan.
membantu tugas-tugas PPD II.
