UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPK yang dibentuk oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a berkedudukan di Kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPK terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris dipilih secara
demokratis dari dan oleh Anggota PPK.
(4) Susunan dan keanggotaan PPK ditetapkan dengan keputusan PPD II.
