UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPD II adalah :
membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK;
menetapkan nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I, DPRD II di daerahnya;
menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
membantu tugas-tugas PPD I.
