UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
PRESIDEN
(1) PPD II yang dibentuk oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dan berfungsi sebagai pelaksana PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD II terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh anggota PPD II.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD II ditetapkan dengan Keputusan PPD I.
