UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
Tugas dan Kewenangan PPD I adalah :
membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap Daerah Pemilihan;
menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;
melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I;
menghitung suara hasil Pemilihan Umum setiap daerah pemilihan untuk DPR, dan DPRD I;
membantu tugas-tugas PPI.
