UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN ORGANISASI
(1) PPD I yang dibentuk oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a, berkedudukan di Ibukota Propinsi dan berfungsi sebagai pelaksana PPI dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum.
(2) Keanggotaan PPD I terdiri dari Wakil-wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dan Pemerintah, dengan susunan Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, dan Anggota-anggota.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris dipilih
secara demokratis dari dan oleh anggota PPD I.
(4) Susunan dan keanggotaan PPD I ditetapkan dengan Keputusan PPI.
