UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
(1) Lembaga-lembaga Pemantau Pemilihan Umum baik dari dalam maupun
luar negeri dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan mendaftarkan diri pada KPU.
(2) Tata cara pemantauan Pemilihan Umum oleh lembaga-lembaga
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
