UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 59
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan
kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan
PRESIDEN
(3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
