UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 58
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar
terdakwa dibawa keluar ruang sidang.
(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan
Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
