UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 57
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang
tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali,
atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
