UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 56
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing
Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
(2) Laporan...
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi:
- data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan
- kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
