UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 55
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan,
PRESIDEN
orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.
