UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 54
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4 Pemeriksaan di Sidang pengadilan
