UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 53
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum,
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
