UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 52
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana
PRESIDEN
kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3…
Paragraf 3 Penuntutan
