UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 60
BAB 6 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
(1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.
(2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
