Pasal 46
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama
10 (sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima
PRESIDEN
belas) hari.
(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum
harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.
(5) Apabila...
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
