UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 45
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh
mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
(2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang
dewasa.
(4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak
harus tetap dipenuhi.
