UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 47
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan
berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama
15 (lima belas) hari.
(3) jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim Banding belum memberkan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
