UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 38
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai
PRESIDEN
keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan sosial.
