UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 39
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
(1) Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau
keterampilan khusus dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak.
(2) Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing
Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan.
Bagian Pertama Umum
