UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 37
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.