UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 36
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman.
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman.