UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 35
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c.
