UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 34
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
PRESIDEN
(1) Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf a bertugas:
- membantu...
- membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
- membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,
bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyrakatan.
