UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 33
BAB 4 — PETUGAS KEMASYARAKATAN
Petugas kemasyarakatan terdiri dari:
- Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
- Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
- Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
