UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 32
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus
menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan dan latihan kerja tersebut dilaksanakan.
