UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 31
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada
negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara.
(2) Demi kepnetingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak
dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Swasta.
