UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 30
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
PRESIDEN
(2) Apabila...
(2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana
pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
