Pasal 29
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana
penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak
pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu yang ditetapkan dalam putusa hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada
masa pidana bersyarat bagi syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalankan masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan
pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai
Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat
mengikuti pendidikan sekolah.
