UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 24
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
- mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;
- Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau
- menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai
dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
