UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 23
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana
pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
- pidana penjara;
- pidana kurungan;
- pidana denda; atau
- pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
