UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 22
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang
PRESIDEN
ditentukan dalam Undang-undang ini.
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang
PRESIDEN
ditentukan dalam Undang-undang ini.