UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 21
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal.
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal.