UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 20
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Pensihat hukumnya kepada Mahakamh Agung sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Bagian Kelima Wewenang Sidang Anak
