UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 25
BAB 3 — PIDANA DAN TINDAKAN
(1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
PRESIDEN
(2) Terhadap...
(2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
