UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 9
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) meliputi:
biaya pengangkutan;
biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
biaya rehabilitasi;
santunan berupa uang yang meliputi:
santunan sementara tidak mampu bekerja;
santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
santunan kematian.
PRESIDEN
