UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima
Jaminan Kecelakaan Kerja.
(2) Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
