UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Jaminan sosial tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam Pasal 6
diperuntukkan bagi tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.
PRESIDEN
Bagian Kedua Jaminan Kecelakaan Kerja
